Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd : "STANDAR ISI KURIKULUM 2013"
Nama : Fityah Fathaniyyah Rahman
NIM : 2016820152
Kelas : DSD PGSD 4
Mata Kuliah : Pengembangan Kurikulum
A. STANDAR ISI KURIKULUM 2013
Eureka Pendidikan.
Menurut Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013, Standar Isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan
program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan
kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia,
dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Secara
umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang
terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar
peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651)
bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners
want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil
atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan
bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an
educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari
sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum
2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan
turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif
dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.
Kompetensi Inti
Menurut
Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, Kompetensi Inti (KI)
adalah Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan
sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi yang bersifat spesifik dan ruang
lingkup materi untuk setiap muatan kurikulum. Kompetensi yang bersifat generik
mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap
dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan
untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang
mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan
pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri
atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan: (1) sikap spiritual, (2) sikap
sosial, (3) keterampilan, dan (4) pengetahuan. Kompetensi pada tingkat SD,
yaitu.
1.
Menerima, menjalankan dan menghargai
ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara
mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, di sekolah dan tempat bermain.
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam
bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis,
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
sumber : https://www.eurekapendidikan.com/2015/05/pengertian-standar-isi-dan-standar.html
Komentar
Posting Komentar